Kuota Caleg Perempuan Wajib Dipenuhi Tiap Dapil

Kuota Caleg Perempuan Wajib Dipenuhi Tiap Dapil

\"kpu\"KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang kembali menegaskan agar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu harus memenuhi kuota caleg dari kalangan perempuan. Hal ini disampaikan KPU mengingat masa pendaftaran calon legeslatif (Caleg) yang dijadwalkan 9 April mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kepahiang Ujang Supardi kemarin.

\"Dalam UU Pemilu ada kewajiban bagi parpol untuk memastikan 30 persen bakal caleg yang diajukan adalah perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Jika tidak hal itu tidak terpenuhi maka akan ada sanksi tegas bagi Parpol pada penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) kelak, sanksi yang diberikan berupa Parpol tidak dapat mengajukan caleg untuk Dapil bersangkutan. Ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2013 dan UU No 08 tahun 2012 tentang Pemilu yang dimuat dalam pasal 58 dan 59,\" ungkap Supardi.

Dikatakannya, syarat tersebut wajib dipenuhi dipenuhi oleh tiap Parpol saat mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan mulai dilaksanakan pada 9-22 April 2013 mendatang. Jika nantinya belum terpenuhi memang masih ada masa perbaikan. \"Hanya saja jika dalam masa perbaikan Parpol tidak juga mampu memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanya 30 persen, maka Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan caleg dalam Dapil tersebut,\" kata Ujang.

Di sisi lain, Ujang menjelaskan, menyangkut hal ini juga mekanisme pencalonan tersebut berada pada tiap Dapil. Dengan demikian, Parpol maksimal mengajukan caleg itu 100 persen, diantaranya 30 persen dari kalangan perempuan. \"Kalaupun nantinya ada Parpol yang menggugat, kita siap menghadapinya, mengingat ini sudah kita sosialisasikan bahkan diingatkan kepada masing-masing Parpol yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2014 nanti,\" tegas Ujang.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dimuat dalam pasal 11 menyatakan nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. \"Dengan demikian dalam menentukan nomor urut masing caleg, Parpol harus tetap mengacu pada peraturan KPU, jika tidak maka tetap dinilai tidak memenuhi syarat,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: